Saya baru membuat NPWP tahun 2021 lalu. Hal ini saya lakukan karena saya mulai memiliki buku solo. Sebelumnya, ketika mendapatkan pekerjaan menulis di blog, fee yang saya dapatkan akan dipotong sekian persen apabila tidak memiliki NPWP. Dikarenakan saya sudah memiliki NPWP, maka saya memiliki kewajiban lapor pajak tahunan atau SPT Tahunan.
Sayangnya, lapor SPT Tahunan untuk pekerja lepas harus datang ke kantor pajak. Sebab, di website pajak tidak menyediakan laporan untuk pekerja lepas atau bebas. Makanya, saya baru bisa datang bulan ini karena akhir tahun kemarin sangat sibuk.
Untuk ke kantor pajak Mojokerto saya membutuhkan waktu sekitar tiga puluh menit karena kantor itu berada di daerah Sooko dan rumah saya di Mojosari. Sesampainya di kantor pajak, saya mengutarakan niat kedatangan ke kantor pajak. Lalu, saya mendapatkan nomor antrean khusus SPT Tahunan. Saya datang sekitar pukul sembilan pagi dan untungnya antrean belum panjang. Namun, tetap saja saya menunggu sekitar dua puluh sampai tiga puluh menit.
Pengalaman Lapor SPT Tahunan Pekerja Lepas
Ketika sudah di depan pegawai pajak, saya berkata ingin lapot SPT Tahunan untuk pekerja lepas atau bebas. Namun, sepertinya pegawainya belum pernah mendapatkan kasus seperti saya. Beliau salah memberikan formulir, lalu menggantinya dengan formulir lain ketika saya menyebutkan saya penulis novel.
Formulir kedua banyak sekali isinya, saya hanya mengikuti intruksi harus mengisi mana saja. Jadi, saya tidak memfotonya, ya. Sebab, kalaupun saya taruh di sini, saya sendiri tidak akan paham.
Jadi, apa saja yang harus dipersiapkan sebagai pekerja lepas untuk melapor pajak tahunan?
Penghasilan Satu Tahun
Sebagai pekerja lepas, sudah pasti tidak ada slip gaji. Adanya komunikasi dengan klien melalui email atau chat saja. Untuk itu, saya mencatat setiap pemasukan yang saya dapatkan dalam sebuah excel. Tiap bulannya akan ada jumlah berapa penghasilan yang saya dapatkan, lalu saya akan menjumlahnya ketika akhir tahun.
Membuat data pemasukan sangat penting karena juga bisa mengecek mana saja klien yang belum membayar hak kita.
Ketika di kantor pajak, cukup sebutkan saja berapa penghasilan dalam setahun, tidak perlu satu persatu.
NPWP dan KTP
Sudah jelas harus membawa NPWP, ya. Kemarin saya tidak ditanyain KTP, sih. Mungkin juga karena di kartu NPWP sudah ada NIK kita.
Bukti Bayar Pajak (Untuk Buku Fisik, dan lainnya apabila ada)
Bukti bayar pajak ini saya dapatkan dari menulis novel. Di sana ada total pendapatan, kemudian potongan pajak untuk pendapatan tersebut.
Selain penghasilan satu tahun, nantinya juga diminta mengisi harta benda yang dimiliki. Saya memasukan hape dan laptop. Saya juga ditanya apakah ada utang atau tidak. Saya tidak mengisinya, karena memang tidak ada.
Cara Menghitung Pajak Pekerja Lepas atau Pekerja Bebas
Untuk menghitung pajak pekerja lepas atau pekerja bebas, dalam kasus saya adalah seorang penulis lepas seperti ini.
Penghasilan bersih atau penghasilan netto dalam satu tahun x 50% = X
X - PTKP Pribadi Tidak Kawin dan tidak ada tanggungan yaitu sebesar 54jt = Y
Y x 5% = Z << Pajak yang harus dibayar.
Sebagai contoh:
Misalnya, dalam satu tahun penghasilan saya adalah 110jt. Maka,
110.000.000 x 50% = 55.000.000
55.000.000 - 54.000.000 = 1.000.000
1.000.000 x 5% = 50.000
Jadi, dalam setahun itu saya terkena pajak Rp. 50.000 saja.
Perhitungan pajak untuk pekerja lepas atau pekerja bebas berbeda dengan hitungan pajak pada umumnya, ya. Harus dikalikan 50% terlebih dahulu atau dibagi dua terlebih dahulu.
Karena penghasilan saya belum mencapai 110jt, maka kemarin saya tidak terkena pajak sama sekali.
Nah, semoga bermanfaat!
Oalah, memang di pajak sudah ada peraturannya berapa minimal gaji yang dikenakan pajak. Tapi, menarik banget ini karena bisa jadi pengalaman. Soal pajak memang perlu dan kadang bikin resah. Terima kasih sharingnya!
ReplyDelete