Assalamualaikum,
Alhamdulillah, akhirnya saya
menulis mengenai kelas pranikah lagi, setelah minggu lalu tidak menulis
mengenai hal ini. Mohon maaf, bukannya saya tidak mau menuliskannya atau malas
menuliskannya, melainkan saya tidak bisa hadir dalam majelis tersebut lantaran
harus ikut sibuk dalam pemilihan presiden 2019 lalu.
Pada pertemuan keempat kemarin,
saya mendapatkan ilmu Fiqih Menikah yang dibawahkan oleh Ust. Agung Cahyadi,
Lc, MA. Untuk postingan kali ini, saya tidak bisa menuliskan semuanya, karena
banyak sekali tema yang disampaikan oleh Ust. Agung Cahyadi, Lc, MA. dalam
bukunya pun ditulis sampai berbab-bab banyaknya.
Kalau ingin mengetahui lebih
lengkap, saya sarankan ikut kajian atau ikut kelas pra-nikah sekalian ya, hehe.
Anjuran Untuk Menikah
Menikah bukan sekadar untuk
menghindari zina, apalagi sekadar untuk melampiaskan nafsu saja. Jauh dari
urusan seks, menikah juga memiliki banyak hal kebaikan. Menikah merupakan
penyempurna ibadah kita. Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang membahas mengenai
pernikahan, serta hadist-hadist Nabi SAW yang memberikan motivasi untuk
menikah.
Kalau sudah tahu begini, sudah
mau menikah, Lan? Mau, kok. Hanya saja belum bertemu calonnya saja, hehe.
Hikmah Nikah
Banyak hikmah dari pernikahan
beserta manfaatnya. Tentu, tidak jauh dari urusan biologis, ketenangan hati dan
jiwa, dan sebagai sarana untuk mengembangkan keturunan serta menjaga
kelangsungan hidup manusia.
Bayangkan saja, apabila di
Indonesia mayoritas enggan berumah tangga, itu berarti keturunan akan menurun.
Seperti badak putih, lama-kelamaan manusia akan punah.
Yang lebih penting lagi, dengan
menikah kita menjaga peradaban agama Islam.
Hukum Nikah
Ada yang pernah tahu hukum nikah?
Wajib atau sunnah? Nah, dalam kajian kali ini pun dibahas, bahwa hukum nikah
itu berbeda-beda tergantung kondisi seseorang. Islam itu fleksibel, tetapi juga
kita tak bisa meremehkan begitu saja. Di bawah ini merupakan hukum nikah,
sesuai dengan kondisinya masing-masing.
1 | Wajib, yaitu bagi yang mampu untuk menikah dan bila tidak
menikah dikhawatirkan akan terjatuh pada perbuatan dosa.
2 | Haram, yaitu bagi orang yang tahu bahwa dirinya tidak mampu
melaksanakan hidup berumah tangga.
3 | Sunnah, yaitu bagi orang yang sudah mampu dan mempunyai
keinginan, tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan dosa.
4 | Mubah, yaitu bagi orang yang tidak ada halangan untuk nikah
namun dorongan untuk itu belum mendesaknya.
Dari beberapa hukum di atas,
sudah tahu kamu termasuk golongan yang mana?
Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi
Buat kamu, para perempuan jangan
tersulut emosi terlebih dahulu ya, karena memang ada perempuan yang diharamkan
untuk dinikahi oleh para lelaki. Tentunya, ada alasan dan kondisi tertentu,
sehingga hal tersebut diharamkan.
Ada dua macam larangan untuk menikahi
sebagian wanita:
1 | Larangan Menikah Untuk Selamanya ( Muabbad)
Pada kategori ini, ada tiga sebab
yaitu:
a. Larangan
karena ada hubungan nasab (qoroobah)
-
Ibu
-
Anak perempuan
-
Saudara perempuan
-
Bibi dari pihak ayah
-
Bibi dari pihak ibu
-
Anak perempuan dari saudara laki-laki
-
Anak perempuan dari saudara perempuan
b. Larangan
karena ada hubungan perkawinan (mushooharoh)
-
Ibu dari istri atau mertua – Meskipun pada
akhirnya bercerai, ibu mertua tetap menjadi mahrom.
-
Anak perempuan dari istri yang sudah digauli
atau anak tiri, termasuk anak-anak mereka.
-
Istri anak (menantu) atau istri cucu dan
seterusnya
-
Istri ayah (ibu tiri)
c. Larangan
karena hubungan susuan
-
Wanita yang menyusui
-
Ibu dari wanita yang menyusui
-
Ibu dari suami wanita yang menyusui
-
Saudara wanita dari wanita yang menyusui
-
Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
-
Anak dan cucu wanita dari wanita yang menyusui
-
Saudara wanita, baik saudara kandung, seayah
atau seibu
2 | Larangan menikah untuk sementara
Yaitu larangan untuk menikahi
wanita-wanita yang masih dalam kondisi tertentu atau keadaan tertentu, maka
apabila kondisi tersebut hilang, hilanglah larangan tersebut dan wanita-wanita
tersebut menjadi halal untuk dinikahi.
- Menggabungkan untuk menikahi dua wanita yang bersaudara
- Menggabungkan untuk menikahi wanita dan bibinya
- Menikahi lebih dari empat wanita
- Wanita musyrik
- Wanita yang bersuami
- Wanita yang masih dalam masa ‘iddah (masa tunggu)
- Wanita yang ia thalak tiga
Tahap-Tahap Dalam Menikah
Dalam pernikahan pun ada tahapan
yang harus kita ketahui, agar tidak salah dalam melangkah. Tentunya, tahapan
ini merupakan pernikahan secara syar’i, sehingga tahapan-tahapan yang
dipaparkan pun dengan cara syar’i.
1 | Memilih calon
Laki-laki maupun perempuan,
memilih calon memiliki parameter 4 perkara, sesuai yang diajarkan oleh Nabi. Jadi,
parameter ini tidak hanya untuk laki-laki saja, pun untuk perempuan ya.
Kemarin-kemarin, saya beranggapan ini hanya untuk laki-laki saja, ternyata
tidak.
- Memilih calon yang cantik atau tampan. Seperti yang kita tahu, dalam hal ini luas, tidak melulu soal fisik saja. Cantik itu relatif, tidak hanya yang berhidung mancung, dsb.
- Keturunan keluarga baik-baik. Menikah tidak hanya antara aku dan kamu saja, pun menggabungkan dua keluarga. Sehingga, kita harus berpikir nih, apakah pernikahan aku dan kamu akan menimbulkan masalah dalam keluarga atau tidak.
- Karena hartanya.
- Baik agama dan akhlaqnya. Tak hanya baik dalam agamanya saja, pun orang tersebut harus sesuai dengan apa yang terlihat. Tidak sekadar mengerti agama, tetapi tidak mengamalkan dan memahaminya.
2 | Khitbah (Meminang)
Apabila sudah sreg dengan calon,
sebaiknya langsung meminang, daripada keduluan orang lain. Apalagi kalau
terlalu lama berpikir, bisa-bisa calon bosan menunggu.
4 | Akad
Setelah akad, jangan terlalu lama
dalam ikatan khitbah, ditakutkan akan menimbulkan fitnah dan sebagainya. Sehingga,
lebih baik langsung direncanakan tanggal pernikahannya. Apabila salah satu
calon masih ingin sekolah terlebih dahulu, dsb,tetap akad atau menikah secara
agama dengan catatan tidak satu rumah terlebih dahulu.
Masih banyak pembahasan mengenai
fiqih pernikahan, yang seperti saya katakan tidak bisa saya tuliskan semua,
saking banyaknya. Semoga informasi singkat yang saya jabarkan di atas, cukup
untuk mengetahui dasar fiqih pernikahan,ya. Dalam pembahasan ini pun dibahas mengenai thalaq,
hak dan kewajiban suami istri, dll.
Baik, InsyaAllah besok saya akan
menulis mengenai parenting ya.
Menikah memang harus berbekal ilmu, sehingga kelak konflik yang timbul bisa diminimalisir dengan adanya ilmu yang dimiliki.
ReplyDelete