Apr 26, 2019

Kelas Pra-Nikah (4): Fiqih Nikah




Assalamualaikum,

Alhamdulillah, akhirnya saya menulis mengenai kelas pranikah lagi, setelah minggu lalu tidak menulis mengenai hal ini. Mohon maaf, bukannya saya tidak mau menuliskannya atau malas menuliskannya, melainkan saya tidak bisa hadir dalam majelis tersebut lantaran harus ikut sibuk dalam pemilihan presiden 2019 lalu.

Pada pertemuan keempat kemarin, saya mendapatkan ilmu Fiqih Menikah yang dibawahkan oleh Ust. Agung Cahyadi, Lc, MA. Untuk postingan kali ini, saya tidak bisa menuliskan semuanya, karena banyak sekali tema yang disampaikan oleh Ust. Agung Cahyadi, Lc, MA. dalam bukunya pun ditulis sampai berbab-bab banyaknya. 

Kalau ingin mengetahui lebih lengkap, saya sarankan ikut kajian atau ikut kelas pra-nikah sekalian ya, hehe.


Anjuran Untuk Menikah


Menikah bukan sekadar untuk menghindari zina, apalagi sekadar untuk melampiaskan nafsu saja. Jauh dari urusan seks, menikah juga memiliki banyak hal kebaikan. Menikah merupakan penyempurna ibadah kita. Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang membahas mengenai pernikahan, serta hadist-hadist Nabi SAW yang memberikan motivasi untuk menikah.

Kalau sudah tahu begini, sudah mau menikah, Lan? Mau, kok. Hanya saja belum bertemu calonnya saja, hehe.

Hikmah Nikah


Banyak hikmah dari pernikahan beserta manfaatnya. Tentu, tidak jauh dari urusan biologis, ketenangan hati dan jiwa, dan sebagai sarana untuk mengembangkan keturunan serta menjaga kelangsungan hidup manusia.

Bayangkan saja, apabila di Indonesia mayoritas enggan berumah tangga, itu berarti keturunan akan menurun. Seperti badak putih, lama-kelamaan manusia akan punah. 

Yang lebih penting lagi, dengan menikah kita menjaga peradaban agama Islam.

Hukum Nikah


Ada yang pernah tahu hukum nikah? Wajib atau sunnah? Nah, dalam kajian kali ini pun dibahas, bahwa hukum nikah itu berbeda-beda tergantung kondisi seseorang. Islam itu fleksibel, tetapi juga kita tak bisa meremehkan begitu saja. Di bawah ini merupakan hukum nikah, sesuai dengan kondisinya masing-masing.

1 | Wajib, yaitu bagi yang mampu untuk menikah dan bila tidak menikah dikhawatirkan akan terjatuh pada perbuatan dosa.

2 | Haram, yaitu bagi orang yang tahu bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan hidup berumah tangga.

3 | Sunnah, yaitu bagi orang yang sudah mampu dan mempunyai keinginan, tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan dosa.

4 | Mubah, yaitu bagi orang yang tidak ada halangan untuk nikah namun dorongan untuk itu belum mendesaknya.

Dari beberapa hukum di atas, sudah tahu kamu termasuk golongan yang mana?

Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi


Buat kamu, para perempuan jangan tersulut emosi terlebih dahulu ya, karena memang ada perempuan yang diharamkan untuk dinikahi oleh para lelaki. Tentunya, ada alasan dan kondisi tertentu, sehingga hal tersebut diharamkan. 

Ada dua macam larangan untuk menikahi sebagian wanita:

1 | Larangan Menikah Untuk Selamanya ( Muabbad)


Pada kategori ini, ada tiga sebab yaitu:

a.       Larangan karena ada hubungan nasab (qoroobah)

-          Ibu
-          Anak perempuan
-          Saudara perempuan
-          Bibi dari pihak ayah
-          Bibi dari pihak ibu
-          Anak perempuan dari saudara laki-laki
-          Anak perempuan dari saudara perempuan

b.      Larangan karena ada hubungan perkawinan (mushooharoh)

-          Ibu dari istri atau mertua – Meskipun pada akhirnya bercerai, ibu mertua tetap menjadi mahrom.
-          Anak perempuan dari istri yang sudah digauli atau anak tiri, termasuk anak-anak mereka.
-          Istri anak (menantu) atau istri cucu dan seterusnya
-          Istri ayah (ibu tiri)

c.       Larangan karena hubungan susuan

-          Wanita yang menyusui
-          Ibu dari wanita yang menyusui
-          Ibu dari suami wanita yang menyusui
-          Saudara wanita dari wanita yang menyusui
-          Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
-          Anak dan cucu wanita dari wanita yang menyusui
-          Saudara wanita, baik saudara kandung, seayah atau seibu

2 | Larangan menikah untuk sementara


Yaitu larangan untuk menikahi wanita-wanita yang masih dalam kondisi tertentu atau keadaan tertentu, maka apabila kondisi tersebut hilang, hilanglah larangan tersebut dan wanita-wanita tersebut menjadi halal untuk dinikahi.

  • Menggabungkan untuk menikahi dua wanita yang bersaudara
  • Menggabungkan untuk menikahi wanita dan bibinya
  • Menikahi lebih dari empat wanita
  • Wanita musyrik
  • Wanita yang bersuami
  • Wanita yang masih dalam masa ‘iddah (masa tunggu)
  • Wanita yang ia thalak tiga


Tahap-Tahap Dalam Menikah


Dalam pernikahan pun ada tahapan yang harus kita ketahui, agar tidak salah dalam melangkah. Tentunya, tahapan ini merupakan pernikahan secara syar’i, sehingga tahapan-tahapan yang dipaparkan pun dengan cara syar’i.

1 | Memilih calon


Laki-laki maupun perempuan, memilih calon memiliki parameter 4 perkara, sesuai yang diajarkan oleh Nabi. Jadi, parameter ini tidak hanya untuk laki-laki saja, pun untuk perempuan ya. Kemarin-kemarin, saya beranggapan ini hanya untuk laki-laki saja, ternyata tidak.

  • Memilih calon yang cantik atau tampan. Seperti yang kita tahu, dalam hal ini luas, tidak melulu soal fisik saja. Cantik itu relatif, tidak hanya yang berhidung mancung, dsb.
  • Keturunan keluarga baik-baik. Menikah tidak hanya antara aku dan kamu saja, pun menggabungkan dua keluarga. Sehingga, kita harus berpikir nih, apakah pernikahan aku dan kamu akan menimbulkan masalah dalam keluarga atau tidak.
  • Karena hartanya.
  • Baik agama dan akhlaqnya. Tak hanya baik dalam agamanya saja, pun orang tersebut harus sesuai dengan apa yang terlihat. Tidak sekadar mengerti agama, tetapi tidak mengamalkan dan memahaminya.


2 | Khitbah (Meminang)


Apabila sudah sreg dengan calon, sebaiknya langsung meminang, daripada keduluan orang lain. Apalagi kalau terlalu lama berpikir, bisa-bisa calon bosan menunggu.

4 | Akad

Setelah akad, jangan terlalu lama dalam ikatan khitbah, ditakutkan akan menimbulkan fitnah dan sebagainya. Sehingga, lebih baik langsung direncanakan tanggal pernikahannya. Apabila salah satu calon masih ingin sekolah terlebih dahulu, dsb,tetap akad atau menikah secara agama dengan catatan tidak satu rumah terlebih dahulu. 

Masih banyak pembahasan mengenai fiqih pernikahan, yang seperti saya katakan tidak bisa saya tuliskan semua, saking banyaknya. Semoga informasi singkat yang saya jabarkan di atas, cukup untuk mengetahui dasar fiqih pernikahan,ya. Dalam  pembahasan ini pun dibahas mengenai thalaq, hak dan kewajiban suami istri, dll. 

Baik, InsyaAllah besok saya akan menulis mengenai parenting ya.

1 Comments:

  1. Menikah memang harus berbekal ilmu, sehingga kelak konflik yang timbul bisa diminimalisir dengan adanya ilmu yang dimiliki.

    ReplyDelete

Komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Hanya memastikan semuanya terbaca :)

Usahakan berkomentar dengan Name/URL ya, biar bisa langsung BW balik saya ^^