Nov 29, 2018

Memahami Risiko dan Kemudahan Fintech Untuk Konsumen Bersama Ngobrol Tempo




Memahami Risiko dan Kemudahan Fintech Untuk Konsumen  Bersama Ngobrol Tempo - Perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi di Indonesia, semakin menjamur dan semakin banyak yang dikenal oleh masyarakat. Saat ini, fintech di Indonesia yang resmi terdaftar OJK – Otoritas Jasa Keuangan – sebanyak 73 perusahaan, belum lagi beberapa perusahaan yang dalam proses pengurusan. 

Banyak para Usaha Kecil dan Menengah membutuhkan dana untuk menyokong usaha mereka. Tentu saja, saat ini UKM lebih banyak meminjam dana dari microfintech, hanya saja dana dari microfintech sendiri terbatas. Selain itu, untuk mendapatkan dana pinjaman haruslah yang terpercaya, yaitu yang sudah terdaftar dalam OJK. 

Rabu, 27 November 2018 kemarin, Tempo mengadakan Ngobrol Tempo bersama beberapa narasumber mengenai fintech di salah satu resto di Surabaya.

Dalam Ngobrol Tempo ini kita diedukasi bagaimana menghadapi perkembangan dunia keuangan dengan pinjaman yang begitu mudah. Sebenarnya, di satu sisi adanya fintech ini sangat membantu para UKM untuk berkembang, yang memang membutuhkan dana cepat dan mudah. Di sisi lain, saat ini banyak yang disorot mengenai bunga pinjaman yang gila-gilaan, terlebih lagi cara penagihan yang meneror. 


Jangan Meminjam Untuk Kebutuhan Konsumtif


Bapak Semuel A. Pangerapan – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika mengatakan, “Jangan meminjam untuk kebutuhan konsumtif.” Ya, sayangnya, banyak orang meminjam uang bukan untuk keperluan bermanfaat seperti mengembangkan usaha, tetapi mereka justru meminjam untuk bergaya dan membeli sesuatu yang  tidak menghasilkan. 

Perusahaan pembiayaan ada untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan dana untuk mengembangkan usaha dan untuk biaya lainnya, yang lebih bermanfaat daripada untuk hal konsumtif. 

Dalam dunia digital ini, dulunya meminjam dana haruslah ke bank, bertatap muka dan harus ada identitas yang bisa dilihat. Sekarang ini, banyak perusahaan keuangan yang membawa masyarakat ke dalam dunia digital, tentunya dengan adanya hal ini masyarakat akan dipermudah, tetapi kita juga harus paham risikonya.

Banyak Hal Beralih ke Dunia Digital 


Indonesia memiliki pengguna internet sebanyak 45%, itu berarti hampir separuh penduduk Indonesia paham apa itu internet dan lebih banyak menggali informasi lewat dunia maya. Kemarin, ketika mengikuti salah satu event pemerintah, saya mendapatkan informasi bahwa, dana pengiklanan pemerintah dialihkan ke netizen yang itu berarti dialihkan ke internet.

Bapak Semuel A. Pangerapan mengatakan, bahwa seluruh Indonesia akan segera dikover dengan jaringan internet, agar semua orang bisa menjangkau dunia digital dan informasi yang akurat.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika itu kembali mengatakan,”Data di era digital adalah The New Oil. Data harus dikumpulkan dan diperkaya.”

Selain Semuel A. Pangerapan, pun hadir Bapak Agus Kalifatullah Sadikin selaku Head of Partnership PT Ammana Fintek Syariah.


“Pembiayaan itu untuk mengubah masa depan menjadi lebih baik, bukan justru membuat orang bunuh diri,”ucap Bapak Agus, ketika memulai diskusinya. Melihat keadaan sekarang ini, banyak orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar dan berakhir memilih hutang di tempat lain untuk menutup hutang sebelumnya. “Jangan gali lubang, tutup lubang,”lanjutnya.

Bapak Agus sendiri mengatakan misi dan visi dari Ammana adalah bagaimana menghubungkan finance dengan digital daerah atau lebih tepatnya kepada UKM yang ada. Banyak UKM yang perlu pembiayaan, namun sulit mendapatkan tempat pembiayaan yang tepat. Ammana sendiri memberikan biayar melalui beberapa investor. Bisa jadi, satu UKM dibiayai oleh beberapa investor.

Beliau juga memberikan warning, untuk berhati-hati dalam memilih fintech. Pilihlah perusahaan pembiayaan yang terdaftar dengan OJK dan kalau bisa yang syariah. Sampai September lalu, OJK telah meminta Kementerian Komunikasi menutup 404 aplikasi peer to peer lending yang beredar di masyarakat. Semuel meminta masyarakat memanfaatkan layanan Kontak OJK 157 sebelum menggunakan layanan fintech peer to peer lending.


Selain kedua narasumber tadi, juga hadir Andri Madian selaku Chief Marketing Officer Akseleran mengatakan,”Kalau bapak ibu menemukan fintech yang belum terdaftar dalam OJK harus berhati-hati, karena risiko lebih tinggi.”

Andri pun menuturkan bahwa cara untuk melihat fintech tersebut legal atau tidak, bisa melihat pada situs OJK. Di situs tersebut terpampang nama-nama fintech yang sudah mendapatkan ijin dan pengawasan dari OJK. Dia juga mengatakan bahwa, status diawasi dan terdaftar di OJK berlaku selama satu tahun, setelah itu fintech harus melakukan upgrade diri.

Yang jelas, sebelum memutuskan untuk mencari pinjaman dana di fintech kita harus cek dan ricek terlebih dahulu. Apakah sudah menjadi pilihan yang tepat dan pas untuk meminjam dana. Selain itu, harus diperjelas, meminjam dana untuk kebutuhan pribadi atau untuk keperluan usaha yang nantinya kita bisa mengembalikan dengan cepat.


3 Comments:

  1. semoga kita terhindar dari keinginan utk meminjam yg konsumtif ya.. hanya utk foya2.. sukses selalu utk fintech Indonesia... tfs mba

    ReplyDelete
  2. Baru paham ttg FinTech setelah ikutan diskusi ini
    Menariquee
    --bukanbocahbiasa(dot)com--

    ReplyDelete
  3. Kementrian Komunikasi menutup 404 aplikasi peer to peer lending... Ya ampun banyak yo fintech yang gak resmi

    ReplyDelete

Komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Hanya memastikan semuanya terbaca :)

Usahakan berkomentar dengan Name/URL ya, biar bisa langsung BW balik saya ^^